Artikel berikut ini saya copy paste dari Rumaysho.com.. Seringkali ada orang yang bertanya2, katanya kosmetik Wa***h sudah sertifikat halal MUI.. Tapi koq ada etanol atau alkoholnya? Mudah-mudahan menjawab beberapa pertanyaan mengenai pemakaian etanol dalam beberapa produk kosmetik dan juga dalam dunia kesehatan.. Soalnya sekarang beberapa produsen mengklaim halal hanya karena bebas alkohol hehe.. bagus sih karena sekarang banyak orang yang aware untuk memakai/memakan produk yang sudah jelas halalnya.. Tapi bukan berarti asal hantam aja.. Harus jelas juga ilmunya.. Wallahu'alam..
Pembahasan ini adalah lanjutan pembahasan Rumaysho.com yang mengangkat tema "Menjawab Kerancuan Seputar Alkohol".
Saat ini kita akan membahas lebih jauh mengenai alkohol. Banyak sekali
di antara kaum muslimin yang tidak bisa membedakan antara alkohol,
etanol dan minuman beralkohol. Akhirnya ia pun jadi ragu mengkonsumsi
berbagai macam bahan yang mengandung alkohol. Alangkah lebih baiknya
agar mendapat kejelasan, silakan simak dalam pembahasan berikut.
***
Alkohol
[1] sering dipakai untuk menyebut
etanol, yang juga disebut
grain alkohol;
dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol (minuman beralkohol).
Hal ini disebabkan karena memang etanol merupakan komponen utama dari
bagian alkohol (bukan methanol atau grup alkohol lainnya) yang terdapat
dalam minuman tersebut.
[2]
Begitu juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia farmasi. Alkohol
yang dimaksudkan adalah etanol. Namun, sebenarnya alkohol dalam ilmu
kimia memiliki pengertian yang lebih luas.
Dalam kimia, alkohol adalah istilah yang lebih umum untuk senyawa
organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada
atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan/atau atom
karbon lain. Dilihat dari gugus fungsinya ini, alkohol memiliki banyak
golongan. Golongan yang paling sederhana adalah metanol dan etanol.
Sampai yang rumit seperti cyclohexanol (digunakan di industry nilon)
yang membentuk cincin, juga sorbitol (pemanis yang sering kita jumpai di
minuman manis berkemasan) yang berupa makromolekul.
Etanol, disebut juga etil alkohol, alkohol murni, alkohol absolut, atau alkohol saja, adalah sejenis cairan yang mudah menguap (volatile), mudah terbakar (flammable), tak berwarna (colorless),
memiliki wangi yang khas dan merupakan alkohol yang paling sering
digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Senyawa ini merupakan obat
psikoaktif dan dapat ditemukan pada minuman beralkohol dan termometer
modern. Etanol adalah salah satu obat rekreasi yang paling tua.
Etanol termasuk ke dalam alkohol rantai tunggal, dengan rumus kimia C
2H
5OH dan rumus empiris C
2H
6O.
Ia merupakan isomer konstitusional dari dimetil eter. Etanol sering
disingkat menjadi EtOH, dengan "Et" merupakan singkatan dari gugus etil
(C
2H
5).
[3]
Dari penjelasan di atas, ringkasnya alkohol digunakan untuk tiga istilah:
Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol.
Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol,
beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol,
2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol,
n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.
Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, mouth wash, deodorant, kosmetik, dsb.
Ketiga: Alkohol
untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol
(alkohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam
minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.
Untuk istilah yang ketiga sudah jelas keharamannya karena ia termasuk khomr. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”
Lalu bagaimana dengan alkohol pada istilah pertama dan kedua. Apakah dihukumi sama?
Inilah sebenarnya letak kesalahpahaman kebanyakan orang saat ini.
Mereka tidak bisa membedakan tiga alkohol ini sehingga asal pukul rata.
Pokoknya setiap makanan dan minuman yang ada alkohol atau etanol
dihukumi haram.
Sebelum membahas lebih mendalam tentang alkohol point pertama dan
kedua, terlebih dahulu kita lihat ulasan alkohol (etanol) secara umum.
[4]
Proses Pembuatan Alkohol (Etanol)
Alkohol (etanol) dapat diproduksi melalui dua cara:
- Cara petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui hidrasi etilena. Etanol hasil hidrasi ini biasa digunakan sebagai feedstock (bahan sintesis) untuk menghasilkan bahan kimia lainnya atau sebagai solvent (pelarut).
- Cara biologis melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast).
Etanol untuk dikonsumsi manusia (seperti minuman beralkohol
[5]) dan kegunaan bahan bakar diproduksi dengan cara fermentasi.
[6]
Minuman beralkohol dibuat dengan cara fermentasi dari bahan baku yang
mengandung gula cukup tinggi. Bahan baku yang umum dipakai adalah
biji-bijian (seperti jagung, beras, gandum dan barley), umbi-umbian
(seperti kentang dan ubi kayu), buah-buahan (seperti anggur, apel, pear,
cherry), tanaman palem (seperti aren, kelapa, siwalan, nipah), gula
tebu dan gula bit, serta tetes gula. Khusus bahan baku biji-bijian,
sebelum proses fermentasi berlangsung, bahan-bahan tersebut diproses
terlebih dahulu dengan cara merendamnya sampai menjadi kecambah,
kemudian direbus dan diproses menjadi bubur dan dimasak kembali.
Ragi yang umum digunakan adalah Saccharomyces cerevisiae. Ragi ini
mengeluarkan enzim yang digunakan untuk memecah gula seperti glucose
maupun fructose menjadi etanol dan karbon dioksida
Proses utamanya adalah :
Namun fermentasi tidaklah sesederhana ini, disamping menghasilkan
kedua zat tersebut proses ini juga menghasilkan gliserin dan teramat
banyak asam organic lainnya.
Lamanya proses fermentasi tergantung kepada bahan dan jenis produk
yang akan dihasilkan. Proses pemeraman singkat (fermentasai tidak
sempurna) yang berlangsung sekitar 1 - 2 minggu dapat menghasilkan
produk dengan kandungan etanol 3 - 8 %. Contohnya adalah produk bir.
Sedangkan proses pemeraman yang lebih panjang (fermentasi sempurna) yang
dapat mencapai waktu bulanan bahkan tahunan seperti dalam pembuatan
wine dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol sekitar 7-18 %.
Kandungan etanol yang dihasilkan dalam fermentasi minuman beralkohol
biasanya berkisar sekitar 18% karena pada umumnya ragi tidak dapat hidup
pada lingkungan dengan kandungan etanol di atas 18%. Jadi untuk
menghasilkan minuman beralkohol dengan kandungan etanol yang lebih
tinggi, dilakukan proses distilasi (penyulingan) terhadap produk yang
dihasilkan melalui proses fermentasi. Kelompok produk yang dihasilkan
dinamakan
distilled beverages. Cara produksi yang lain untuk
menghasilkan minuman berkadar etanol tinggi adalah dengan cara mencampur
produk hasil fermentasi dengan produk hasil distilasi. Contohnya adalah
produk
port wine dan
sherry yang termasuk kelompok
fortified wine.
Pada produk tertentu, untuk menghasilkan cita rasa yang diinginkan,
dapat dilakukan penambahan bahan-bahan tertentu seperti herba,
buah-buahan, ataupun bahan flavoring.
[7]
Kegunaan Alkohol (Etanol)
- Sebagai pelarut (solvent), misalnya pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan.
- Sebagai bahan sintesis (feedstock) untuk menghasilkan bahan kimia lain, contohnya sebagai feedstock dalam pembuatan asam asetat (sebagaimana yang terdapat dalam cuka).
- Sebagai bahan bakar alternatif. Bahan bakar etanol telah banyak
dikembangkan di negara Brasil sejak mereka mengalami krisis energi.
Brasil adalah negara yang memiliki industri etanol terbesar untuk
memproduksi bahan bakar. Sembilan puluh persen mobil baru di sana,
menggunakan bahan bakar hydrous ethanol (terdiri dari 95% etanol dan 5% air).
- Untuk minuman beralkohol (alkohol beverage).
- Sebagai penangkal racun (antidote).
- Sebagai antiseptic (penangkal infeksi).
- Sebagai deodorant (penghilang bau tidak enak atau bau busuk).[8]
Kandungan Etanol pada Minuman Beralkohol
Kandungan etanol minuman beralkohol dapat dinyatakan dalam persen
volume per volume (% v/v), persen berat per berat (% b/b) atau
dinyatakan dalam proof. Nilai proof merupakan rasio 2:1 dibandingkan
kandungan etanol dalam persen volume. Contohnya, minuman dengan
kandungan etanol 40 % (v/v) sebanding dengan 80 proof.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/
77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai
minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase
kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.
Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen.
Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
[9]
Minuman beralkohol juga dapat dibagi menjadi tiga golongan:
- Bir (Beer), 4-6% alkohol
- Anggur (Wine), 9-16% alkohol
- 3. Spirit, minimal 20% alkohol
Minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol rendah adalah
beer dan
wine. Keduanya diproduksi melalui fermentasi. Sedangkan minuman alkohol dengan kadar tinggi (
spirit) diproduksi dengan cara fermentasi ditambah dengan proses distilasi (penyulingan).
[10]
Kandungan beberapa minuman beralkohol dapat dilihat pada tabel berikut :
Jenis Minuman Kandungan Etanol (%)
Apakah Semua Minuman Beralkohol Memabukkan?
Ir Muti Arintawati MSi, auditor LP POM MUI mengatakan, “Minuman
beralkohol tidak hanya menyebabkan mabuk, akan tetapi pada tingkat
tertentu dapat menyebabkan kematian. Pada tingkat kandungan 5-15 %
etanol dalam darah peminum akan mengalami kehilangan koordinasi, pada
tingkat 15-20 persen etanol menyebabkan keracunan, pada tingkat 30-40
persen peminum hilang kesadaran dan pada tingkat yang lebih tinggi lagi
yaitu 50 persen dapat menyebabkan kematian.”
[11]
Hasil rapat Komisi Fatwa MUI tahun 2001 menyimpulkan bahwa minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol
minimal 1 % (satu persen).
[12]
Menghukumi Alkohol Haruslah Melihat ‘Illah
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Khomr diharamkan
karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena
memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang.
Karena sesuai kaedah “
al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”.
Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan
illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”
[13]
Sehingga dari sini tidaklah tepat jika dinyatakan bahwa illah diharamkannya
khomr karena mengandung alkohol di dalamnya. Alkohol memang komponen
penting penyusun khomr. Namun dia bukanlah satu-satunya penyusun dan
sebenarnya masih ada komponen lainnya yang sifatnya toksik. Yang lebih
tepat jika kita katakan bahwa sebab dilarangnya khomr adalah karena
memabukkan. Inilah maksud dari penjelasan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Moga-moga dipahami hal ini.
Apakah Setiap Alkohol Dihukumi Haram dan Dihukumi Identik dengan Khomr?
Coba kita simak terlebih dahulu penjelasan Syaikh Muhammad Rosyid
Ridho dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin
Sholih Al Utsaimin. Ringkasnya, beliau rahimahullah berkata,
“Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat
yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran
serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan.
Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka
untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini
malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin
dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman
penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya
orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh
atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan, “Ini perkataan yang amat bagus dari beliau rahimahullah.”
Berikut ada penjelasan yang cukup menarik dalam
Majalatul Buhuts Al Islamiyyah dari
Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’[14].
Soal Kedelapan: Apakah alkohol identik dengan khomr atau tidak? Apa
hukum meminum dan mengkonsumsi alkohol dilihat dari kadarnya
(kandungannya)? Apakah dia dihukumi najis sebagaimana khomr atau tidak?
Jawab:
Setiap bahan beralkohol mengandung alkohol sebagaimana yang kami ketahui. Akan tetapi kandungan alkohol tersebut untuk setiap bahan tadi bertingkat-tingkat.
Tidak setiap bahan yang mengandung alkohol itu memabukkan ketika
diminum. Oleh karena itu, jika kandungan alkohol dalam bahan-bahan tadi
melebihi batasan tertentu sehingga jika seseorang mengkonsumsinya dalam
jumlah banyak bisa membuat mabuk, maka minuman tersebut identik dengan
khomr menurut mayoritas ulama sehingga dinamakan dengan khomr. Jika
demikian, maka diharamkan meminumnya sedikit ataupun banyak. Peminumnya
akan dikenai hukuman had. Juga berlaku pula najis namun masih dalam
perselisihan antara ulama. Namun kalau menurut Imam Abu Hanifah dan
ulama yang sependapat dengannya, alkohol semacam ini tidaklah dimasukkan
dalam definisi khomr, sehingga tidaklah disebut khomr. Akan tetapi,
seperti ini tetap mereka larang untuk diminum dalam jumlah banyak, namun
tidak berlaku dalam jumlah sedikit.
Jika kandungan alkohol tersebut tidak mencapai kadar yang membuat
mabuk ketika diminum dalam jumlah banyak, maka saat ini minuman tersebut
tidaklah identik dengan khomr menurut mayoritas ulama. Untuk kondisi
ini tidak disebut khomr sehingga tidak diharamkan untuk meminumnya,
tidak diharamkan menggunakannya untuk mensucikan sesuatu, tidak
diharamkan digunakan untuk parfum dan juga tidak dihukumi najis.
Ukuran bahan yang kandungan alkoholnya jika diminum dalam jumlah
banyak dapat memabukkan, ini mesti dilihat dari pendapat para pakar yang
ahli dalam hal itu.
Demikian penjelasan yang bisa disampaikan tentang alkohol.
Hanya Allah yang memberi taufik, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini: Anggota: ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al
Ghodyan, Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin
‘Abdillah bin Baz
[15]
Mohon Dibedakan Antara Alkohol (Etanol) dan Minuman Beralkohol
Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman
beralkohol. Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah
etanol (C2H5OH).
Berdasarkan "Muzakarah Alkohol Dalam Minuman" di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alkoholic beverage)
adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara
fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat,
seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibuat dengan cara
distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman
keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).
Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis
yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol.
Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol,
berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.
Banyak orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga
sering yang diharamkan adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang
akan sanggup meminum alkohol dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan
kematian.
Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar setelah air
yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi alkohol bukan satu-satunya
senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak
senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras yang juga bersifat
memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum,
golongan alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian juga
komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton,
beberapa ester, dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul
dalam bentuk murni juga bersifat racun.
[16]
Pembahasan dalam point-point sebelumnya yang kami utarakan adalah
mengenai minuman beralkohol, kapan ia bisa dihukumi haram atau tidak.
Minuman tersebut dihukumi haram dan statusnya khomr, apabila memabukkan.
Jika tidak memabukkan, maka tidak dihukumi haram dan statusnya pada
saat ini bukan khomr.
Sekarang permasalahannya bagaimana status etanol jika ia berdiri
sendiri? Apakah halal atau haram? Yang kita permasalahkan bukan minuman
beralkoholnya, namun tentang status etanol itu sendiri.
Kami ilustrasikan sebagai berikut.
Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman
yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam
dalam miras). Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri
sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya?
Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke
hukum asal segala sesuatu adalah halal[17]. Dasarnya adalah firman Allah,
هُوَ الَّذِي
خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ
فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk
kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah
yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezeki yang baik?" (QS. Al A’rof: 32)
Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang
ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang
terdapat dalam miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi
satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air di
dalamnya.
Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan
jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan
etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika
berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain?
Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa
segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri
sendiri.
Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu
dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda,
propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun).
Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan,
termasuk pula etanol di dalamnya.
Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah
dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat
ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol adalah toksik
(beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Sehingga jika etanol hanya
bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan
bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.
Jika penjelasan ini dipahami, maka sebenarnya permasalahan lainnya
mengenai alkohol (etanol) dalam parfum, kosmetik, deodorant, antiseptik,
alkohol dalam tape dan teh kombucha dan alkohol dalam obat-obatan, dsb,
sudah terjawab. Intinya, alkohol (etanol) dalam bahan-bahan tadi
adalah alkohol yang halal. Sehingga tidak perlu mempermasalahkan
berbagai bahan tadi. Karena itu sama saja bercampurnya zat yang halal
dalam zat yang halal.
Jadi point penting yang mesti kita ketahui:
- Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
- Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
- Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Akibat Menyamakan Setiap Alkohol dengan Khomr
Jika alkohol dikatakan identik dengan khomr, maka ini akibarnya
sangat fatal. Jika dikatakan bahwa setiap senyawa yang mengandung gugus
–OH adalah khomr, maka ini pemahaman yang sangat merusak. Karena
sebagaimana pernah kami sebutkan bahwa madu sendiri mengandung senyawa
yang mengandung gugus –OH. Apakah dari sini lantas madu diharamkan.
Begitu pula jika seseorang mengatakan bahwa etanol sama dengan khomr
juga fatal. Etanol itu bertingkat-tingkat. Ada etanol yang berada di
miras dan bisa dikonsumsi, namun etanol pada asalnya bukanlah zat yang
bisa dikonsumsi.
Jika seseorang mengatakan bahwa etanol adalah khomr, akibatnya:
- Banyak senyawa kimia lain yang tidak boleh diproduksi dari etanol
disebabkan mengatakan bahwa etanol itu khomr. Padahal ada beberapa
senyawa kimia yang merupakan turunan dari etanol seperti asetaldehid dan
asam asetat (asam cuka).
- Pabrik kimia yang memproduksi etanol harus ditutup karena
penghasilannya adalah penghasilan yang haram disebabkan memproduksi
etanol yang dikatakan khomr. Padahal pabrik etanol di masa mendatang
sangat bermanfaat sekali bagi umat manusia. Di antaranya, etanol adalah
sebagai bahan bakar alternatif pengganti minyak bumi sebagaimana
sekarang banyak dikembangkan di negara Brasil.
Dan masih banyak akibat lainnya jika disalahpahami seperti ini.
Kesimpulan
Alkohol (etanol) dan minuman beralkohol adalah dua hal yang berbeda.
Minuman beralkohol sudah pasti memabukkan dan diharamkan sedangkan
alkohol (etanol) belum tentu demikian. Alkohol (etanol) adalah
sebagaimana hukum zat pada asalnya yaitu halal. Dia bisa menjadi haram
jika memang menimbulkan dampak negatif, memabukkan dan lainnya. Semoga
bisa memahami hal ini.
Kalau sudah dipahami hal ini, insya Allah pembahasan selanjutnya akan
semakin mudah. Begitu pula seseorang tidak akan menjadi pusing dengan
kandungan alkohol yang ada pada beberapa buah, pada antiseptik, pada
kosmetik, parfum dan lainnya.
Demikian pembahasan kami mengenai pengetahuan seputar alkohol dan
perbedaannya dengan khomr. Semoga Allah memberikan kepahaman dan
memberikan ilmu yang bermanfaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM, 2002-2007)
Artikel http://rumaysho.com
Pangukan-Sleman, Selepas shalat shubuh, 12 Shofar 1431 H
[1] Ada yang mengatakan bahwa alkohol berasal dari bahasa arab
al-kuhul,
yang awalnya berarti suatu serbuk halus yang digunakan sebagai makeup
(hiasan) pada mata. Akhirnya pada saat itu alkemis eropa menamakan semua
jenis serbuk halus dengan nama kohl yang akhirnya digunakan untuk
menamakan ekstrak hasil distilasi. (Microsoft ® Encarta ® 2008. ©
1993-2007)
[2]
Sebenarnya kurang tepat jika alkohol disebut sebagai bahan dasar dalam
pembuatan minuman keras. Mislanya bahan dasar roti adalah gandum, karena
roti dari tepung terigu dan tepung terigu dari gandum. Tetapi miras
bukan berbahan dasar alkohol tapi karbohidrat yang difermentasi menjadi
alkohol. Jadi alkohol terbentuk di dalam miras bukan kita memakai
alkohol untuk membuat miras. Semoga ini menjadi catatan yang bisa
diperhatikan bersama. (Catatan Saudara kami Ramdhani Baskoro)
[4]
Untuk selanjutnya, kami kadang menyamakan istilah alkohol dan etanol.
Namun kalau kami memaksudkan minuman keras biasa kami sebut dengan
minuman beralkohol.
[5]
Di banyak Negara maju alkohol yang diperoleh dengan cara petrokimia
seperti ini seringkali beberapa negara bahkan mewajibkan untuk
didenaturasikan.
Denaturasi
adalah proses untuk mencegah alkohol dari jenis ini digunakan untuk
minuman dengan cara menambahkan sedikit racun di dalamnya, misalnya
benzene atau bisa juga dengan zat yang mengubah bau dari alkohol jenis
ini sehingga tidak lagi bisa digunakan sebagai minuman. Usaha ini bukan
karena alkohol petrokimia berbahaya jika dipakai sebagai minuman lantas
diberlakukan kebijakan denaturasi. Namun karena pajak alkohol pertokimia
yang jauh lebih rendah dibanding pajak alkohol fermentasi membuat
beberapa industri minuman menggunakan alkohol petrokimia alih-alih
alkohol fermentasi. Denaturasi diwajibkan untuk mencegah praktik seperti
ini dengan mekanisme penambahan biaya yaitu usaha untuk menghilangkan
racun atau bau tersebut harus lebih besar dibanding selisih pajak antara
alkohol fermentasi dan alkohol petrokimia.
Pajak minuman keras jelas lebih besar mengingat margin yang besar dan
akibat yang ditimbulkannya, analog dengan rokok. Maka dari itu pajak
alkohol dikenakan dua jenis alkohol tersebut dan denaturasi adalah suatu
kebijakan untuk menjamin penegakan hukum pajak tersebut.
Jadi secara umum hampir
dapat dipastikan bahwa minuman beralkohol pasti berasal dari fermentasi
dan bukan berasal dari turunan petrokimia. (Tambahan dari Saudara kami Ramdhani Baskoro)
[13] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah
[14] Komisi Tetap Riset ‘Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia.
[15] Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah, 57/75-77, Mawqi’ Al Ifta’
[17] Kaedah “
Hukum asal segala sesuatu adalah halal” merupakan kaedah yang tidak disepakati oleh para ulama, namun merupakan kaedah yang diterapkan mayoritas ulama. Lihat
Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’idil Fiqhi Al Kulliyah, Syaikh Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, hal. 191, Muassasah Ar Risalah, cetakan kelima, tahun 1422 H.
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2888-salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr.html